Dugaan Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Kades Tebuah Elok Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Kades Tebuah Elok Jadi Tersangka
    Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (21/1/2026)

    SAMBAS - Kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai lebih dari Rp600 juta menjerat Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (21/1/2026).

    Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti pendukung lainnya.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).

    Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 ini mengungkap dugaan perbuatan tersangka H, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023.

    Tersangka diduga telah membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan melakukan penggelembungan anggaran untuk berbagai kegiatan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ini diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    “Tersangka diduga menyusun SPJ fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan Dana Desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, ” jelasnya.

    Penetapan tersangka H secara resmi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, ” kata Sulasman.

    Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, sesuai Laporan Hasil Audit Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, merinci kerugian negara mencapai Rp609.841.142, 76. Meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di pengadilan. (PERS)

    korupsi dana desa kejaksaan sambas kades tersangka dugaan korupsi pemberantasan korupsi berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami